Rabu, 02 Agustus 2017

Cara mudah Koreksi SPM/SP2D ke KPPN



Assalamualaikum, Halo sahabat satker di seluruh Indonesia. Anda sedang mencari artikel tentang tata cara melakukan koreksi SPM/SP2D  ke KPPN ? 

Jika ya, maka Anda beruntung karena artikel blog sahabatsatker kali ini akan membahas  itu semua secara lengkap  PLUS form-form pengajuan koreksi nya ke KPPN yang bisa Anda download. 

Dasar Hukum Koreksi SPM/SP2D

Sebelum kita bahas lebih lanjut tentang  tata cara koreksi SPM/SP2D ke KPPN, ada baiknya Anda ketahui dasar hukum nya. 

Peraturan yang menjadi dasar koreksi  Dokumen Pengeluaran berupa SPM/SP2D,  SP2-BLU, SPHL, SP3HL, Persetujuan MPHL BJS, SP3 serta  Dokumen Penerimaan Negara Berupa Setoran SSBP dan Penerimaan yang berasal dari potongan SPM adalah PER-16/PB/2014 tentang Tata Cara Koreksi  Data Transaksi Keuangan Pada Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara.

Apa saja yang boleh dikoreksi ?

Sebelum masuk ke tahap selanjutnya untuk melakukan koreksi SPM/SP2D, hal yang harus Anda ketahui adalah apa saja yang boleh dikoreksi dari SP2D yang sudah terbit di KPPN.  

Mengapa hal ini perlu Anda ketahui? Karena jika koreksi yang Anda lakukan ternyata diluar ketentuan bagian mana saja dari SP2D yang boleh dikoreksi, maka permohonan Anda akan ditolak KPPN.

Mengenai apa saja yang boleh dikoreksi dari SP2D yang sudah terbit terdapat pada Bagian Kedua PER-16/PB/2014 , Mekanisme Koreksi Data Pengeluaran Pasal  5 Ayat (1) Huruf  a. , b. Dan c. Sebagai berikut :

  1. BAS (Bagan Akun Standar) , belum tahu apa itu BAS ? silahkan lihat di artikel berikut  Apa Itu Bagan Akun Standar (BAS) in progress;
  2. Pembebanan Rekening Khusus;
  3. Deskripsi / Uraian Pengeluaran.

Koreksi  BAS sebagaimana angka 1 tersebut diatas dapat dilakukan terhadap dokumen SP2D sepanjang tidak mengakibatkan :

  1. Perubahan jumlah uang;
  2. Sisa Pagu Anggaran dalam DIPA menjadi minus; 
  3.  Perubahan kode satker dan kode KPPN pada segmen BAS;
  4. Dalam hal transaksi pengeluaran terdapat koreksi potongan penerimaan, semua segmen BAS sisi penerimaan bisa diubah sepanjang tidak merubah jumlah uang.

Koreksi Pembebanan Rekening Khusus , sebagaima dimaksud pada angka 2 diatas dapat dilakukan terhadap SP2D sebelum pembebanan pada rekening khusus berkenaan.
Buat penjelasan tentang pembebanan rekening khusus (in progress)

Koreksi Deskripsi/uraian Pengeluaran, dilakukan terhadap semua uraian keperluan pembayaran sesuai jenis tagihan yang tertera dalam SPM.
Buat contoh koreksi deskripsi (in progress)

Tahapan Koreksi SPM  Ke KPPN 
 Lalu apa saja tahapan yang harus dilakukan untuk melakukan koreksi SPM? Ada beberapa tahapan sebelum Anda datang ke KPPN untuk mengajukan koreksi SP2D beserta kelengkapannya sebagai berikut :

Koreksi  SPM 
Tahap pertama adalah melakukan koreksi pada SPM yang akan Anda koreksi, sebelumnya SPM ini tentu sudah pernah di rekam di Aplikasi SAS.  Bagaimana caranya ? Silahkan lakukan langkah-langkah berikut ini :
  1. Jika SPM sudah di load master, lakukan batal load SPM di level PPSPM ;
  2. Setelah SPM di batal load, lakukan Batal SPM di level PPSPM; 
  3. Koreksi SPM hanya bisa dilakukan di level SPP, oleh karena itu masuk aplikasi SAS level  PPK lalu lakukan koreksi;
  4. Setelah koreksi selesai, lakukan cetak SPP;
  5. Kemudian masuk ke level PP-SPM dan lakukan catat SPM dan cetak SPM hasil koreksi;
  6. Yang perlu diingat adalah nomor dan tanggal SPM koreksi harus sama dengan nomor dan tanggal spm awal (sebelum koreksi).
Jika Anda masih bingung, bagaimana cara koreksi SPM dan butuh penjelasan lebih detil disertai screenshot nya silahkan lihat artikel  Tutorial Cara Koreksi  SPM di Aplikasi SAS (in progress) .

Cetak SPM hasil koreksi
Setelah melakukan koreksi SPM, jangan lupa untuk sekaligus mencetak SPM hasil koreksi tersebut karena salah satu dokumen yang harus disertakan dalam pengajuan koreksi SP2D ke KPPN adalah SPM Koreksi yang Asli.
Bagaimana cara mencetak SPM hasil koreksi ? jika Anda belum tahu silahkan lihat artikel Tutorial Cara Koreksi  SPM di Aplikasi SAS (in progress).

Buat ADK SPM Koreksi
ADK SPM harus dibuat pada hari yang sama setelah melakukan koreksi dan cetak SPM di aplikasi SAS. Jika dilakukan di hari yang berbeda biasanya barcode  pada ADK dan SPM hasil cetakan akan berbeda dan tidak bisa diterima di FO PD KPPN.
Oleh karena itu, sebaiknya langsung saja create ADK SPM setelah selesai cetak SPM Koreksi nya.
Anda masih bingung dengan istilah ADK SPM dan cara create ADK SPM di Aplikasi SAS ? silahkan lihat artikel Tutorial Cara Koreksi  SPM di Aplikasi SAS (in progress) .

Jangan lupa PIN PPSPM
Mengajukan permohonan koreksi SPM ke KPPN tidak ubahnya seperti mengajukan SPM awal (bukan koreksi) ke KPPN. Sehingga ADK SPM yang diajukan juga harus sudah di inject PIN PP-SPM.  Sehingga jika belum dilakukan inject PIN PPSPM ini maka akan tertolak di FO KPPN.
Anda belum tahu apa itu PIN PP-SPM dan cara inject PIN PP-SPM ? silahkan lihat artikel Tutorial PIN PP-SPM lengkap (in progress).

Kelengkapan Dokumen Koreksi SPM/SP2D
Jika Anda sudah melakukan langkah-langkah koreksi SPM di aplikasi SAS tersebut diatas, maka langkah selanjutnya adalah mempersiapkan kelengkapan dokumen dan persyaratan pengajuan koreksi  SP2D ke KPPN sebagai berikut :
  1. Surat Permohonan koreksi  SP2D ke KPPN ( syarat tambahan tidak diatur di PER-16/PB/2014 hanya bersifat opsional);
  2. Copy SPM dan daftar SP2D (jika yg dikoreksi lebih dari 1) /SP2D sebelum koreksi;
  3. SPM setelah koreksi;
  4. SPTJM sesuai lamp.II PER-16/PB/2014 ;
  5. ADK Koreksi SPM (yang sudah di inject PIN – PPSPM).
Untuk memudahkan Anda, silahkan download contoh format Surat permohonan koreksi SP2D, SPTJM dan daftar rincian koreksi dalam format MS Word disini (in progress) .

Nah, Apabila semua kelengkapan dokumen tersebut telah siap, maka Anda tinggal datang ke FO KPPN (dalam hal ini FO pencairan dana) untuk mengajukan permohonan koreksi SP2D.

Apa yang dilakukan satker setelah koreksi SPM ?
Lalu apa yang harus Anda lakukan setelah mengajukan permohonan koreksi SP2D ke FO KPPN ?
Pada dasarnya,  tahap koreksi SP2D telah selesai pada saat Anda menyerahkan surat permohonan Koreksi SP2D ke FO KPPN dan proses selanjutnya Anda hanya tinggal menunggu perubahan data tersebut terproses di database SPAN.

Jika Koreksi yang Anda lakukan sesuai prosedure dan lolos dari validasi di KPPN maka Anda akan menerima surat pemberitahuan koreksi data SP2D dari KPPN, namun jika ada kesalahan dan tidak lolos validasi maka berkas akan dikembalikan untuk dilakukan perbaikan dan diajukan ulang.

Baik sahabat satker di semuanya, semoga artikel tentang cara koreksi SP2D ini bermanfaat bagi Anda dan mohon bantuannya SHARE ke rekan yang lain agar lebih bermanfaat. Terima kasih.

 Wassalamualaikum, sahabat-satker.blogspot.co.id

11 komentar:

  1. Mohon maaf sahabat satker semua, karena artikel ini masih dalam tahap penyempurnaan sehingga masih banyak link artikel yang belum bisa dikunjungi.

    Insya Allah, secara bertahap akan dilakukan perbaikan secara bertahap.

    Terima kasih telah berkunjung.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Alhamdulillah artikrl ini sdh byk membantu, lebih2 buat kami satker baru yg menggunakan aplikasi sas. trims.

      Hapus
  2. klo koreksi/ ralat SPM GU 2017 harus sampai KeDRPP Silabi y masbro?

    BalasHapus
  3. Maksudnya langkah2nya bagaimana masbro???

    BalasHapus
  4. Ya mas, klo SPM gu tentu juga termasuk koreksi di drpp nya. Untuk langkah 2 nya belum sempet buat artikel. Mudah2 Han KLO sudah ada waktu ya. Terimakasih telah berkunjung.

    BalasHapus
  5. Pak, kalo ralat SPM dilakukan dgn hapus SPM lama dan membuat SPM baru tp dgn nomor n tanggal yg sama dgn SPM lapam apakah bisa ditrima sistem?

    BalasHapus
  6. kalo ralat spm dgn menambah akun baru gimana Pak?

    BalasHapus
  7. klo ralat spm ls kontraktual..apakah harus dirubah jenis spmnya ke non kontraktual?

    BalasHapus
  8. Kl SPM LS kurang bayar krn salah input nominal dan sdh terbit SP2D bgmn ya?

    BalasHapus
  9. kalo menghapus SPM biar tidak terhitung pada realisasi pada menung tayang pagu gimana ya pak?

    BalasHapus

Assalamualaikum sahabat satker Semua, terima kasih telah berkunjung. Silahkan berkomentar disini jika ingin ada yang ditanyakan. Terima kasih